Ingin Hapus Golongan Listrik, KESDM Tiru Mayoritas Negara ASEAN
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji peniadaan golongan tarif listrik agar dapat disederhanakan. Saat ini, terdapat 37 golongan tarif yang mayoritasnya tak lagi disubsidi. Golongan-golongan tarif yang tak disubsidi ini nantinya diserdahanakan dan disatukan.
Mengutip keterangan resmi dari Kementerian ESDM, Minggu (12/11/2017), golongan rumah tangga tanpa subsidi saat ini adalah 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM), 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA sampai 5.500 VA. Golongan rumah tangga itu sudah membayar besaran tarif yang sama sehingga dimungkinkan untuk disederhanakan atau digabungkan menjadi satu guna mempermudah.
Kementerian ESDM pun berjanji tidak ada konsekuensi biaya yang dipikul oleh pelanggan meskipun struktur tarif ini diserdehanakan. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, rencana ini hanya berlaku pada golongan nonsubsidi. “Kecuali yang menerima subsidi, itu lain,” kata Jonan.
Negara-negara ASEAN lainnya juga telah menerapkan golongan tarif tenaga listrik yang cukup praktis. Berikut beberapa struktur tarif tenaga listrik yang telah diterapkan di negara-negara tetangga sebagaimana dilaporkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM:
a. Brunei Darussalam
Tarif tenaga listrik di negara ini dibagi ke dalam dua jenis yakni tarif A dikenakan bagi rumah tangga dan tarif B untuk komersial/industri. Tarif A sendiri dibagi menjadi beberapa blok pemakaian, yaitu: 10 kilo Watt hour (kWh) pertama dengan tarif B$0,25 sen/kWh, 60 kWh berikutnya (B$0,15 sen/kWh), 100 kWh berikutnya (B$0,10 sen/kWh) dan pemakaian kWh berikutnya (B$0,05 sen/kWh). Sementara untuk tarif B, 10 kWh pertama (kVA x B$0,20 sen/kWh, 100 kWh berikutnya (kVA x B$0,07 sen/kWh), 100 kWh berikutnya (kVA x B$0,06 sen/kWh, dan pemakaian kWh berikutnya (B$0,05 sen/kWh).