Ini 5 Cara Pengajuan Jadi Investor di IKN Nusantara
JAKARTA, iNews.id - Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) telah merilis Buku Panduan One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) sebagai pedoman informasi rencana persiapan dan pelaksanaan pembangunan IKN terintegrasi lintas kementerian/lembaga.
Buku tersebut, juga menyertakan cara pengajuan minat investasi bagi para calon investor IKN Nusantara. Adapun biaya pembangunannya akan dibebankan kepada investor, sedangkan pemerintah bakal menganggarkan untuk membangun infrastruktur dasar seper akses jalan dan fasilitas lainya.
Mengutip akun resmi IKN Nusantara, setidaknya ada 5 cara yang harus dilakukan investor jika tertarik berinvestasi di IKN Nusantara. Berikut caranya:
1. Penyampaian minat melalui pernyataan surat minat, disertai lokasi lahan yang diminati, kebutuhan data yang diperlukan, dan menjelaskan profil singkat perushaann.
Adapun untuk lokasi lahan yang diminati dan kebutuhan data yang diperlukan mengacu pada perincian rencana induk telah diterbitkan oleh badan otorita IKN Nusantara.
2. Surat penyampaian minat ditujukan kepada Kepala Otorita IKN Nusantara melalui alamat email [email protected].
3. Jika surat telah masuk, maka Sekretaris Otorita IKN merespon dengan melampirkan draf perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement/NDA) dan informasi jenis data yang disampaikan kepada calon investor.
4. Langkah selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian kerahasiaan (NDA) antara badan otorita dan calon investor.
5. Terakhir Badan otorita akan memberikan data pendukung dan data teknis kepada calon investor.
Sekedar informasi Buku Panduan One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) sebagai pedoman informasi rencana persiapan dan pelaksanaan pembangunan IKN dapat diunduh melalui situs ikn.go.id/1MPPInvestasiIKN.
Editor: Jeanny Aipassa