Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung
Advertisement . Scroll to see content

Ini 6 Fakta Penting yang Harus Diketahui tentang Aturan Ojek Online

Rabu, 20 Maret 2019 - 12:30:00 WIB
Ini 6 Fakta Penting yang Harus Diketahui tentang Aturan Ojek Online
Pemerintah baru saja menerbitkan aturan ojek online. Aturan itu berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

4. Kebijakan suspend dan putus mitra harus jelas

Pemblokiran aplikasi (suspend) kerap dikeluhkan oleh pengemudi ojek online karena dinilai tidak transparan. Aplikator kerap memblokir aplikasi pengemudi dengan berbagai alasan, mulai dari soal kecuranan hingga pengemudi tidak "menarik" penumpang dalam jangka waktu tertentu.

Dalam aturan ini, aplikator wajib menyusun SOP yang jelas soal kebijakan suspend hingga putus mitra. SOP ini harus memuat soal jenis, tingkatan, tahapan, dan pencabutan sanksi. SOP ini harus dibahas bersama dan disosialisasikan kepada mitra kerja.

5. Selain ojek online, juga berlaku untuk ojek pangkalan

Permenhub 12/2019 rupanya bukan hanya berlaku bagi ojek online meski dibahas para pemangku kepentingan yang terkait ojek online. Aturan itu memang mengatur lebih banyak bagi ojek online seperti soal biaya jasa hingga kemitraan antara aplikator dan pengemudi.

Namun, ojek pangkalan juga harus mengikuti aturan itu. Dalam pasal 2 ditegaskan, sepeda motor yang menjadi objek aturan tersebut bukan hanya yang berbasis aplikasi, melainkan tanpa aplikasi.

Pemerintah meminta agar ojek pangkalan mengikuti aspek keselamatan dan keamanan. Artinya, mereka harus menggunakan kelengkapan minimal seperti helm, jaket, celana panjang, sepatu, dan lain-lain serta mematuhi aturan lalu lintas.

Dalam konteks ojek online, syarat-syarat tersebut diawasi oleh aplikator bersama kepolisian. Sementara ojek pangkalan diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menilang apabila ada aturan yang tidak ditaati.

6. Picu kontroversi

Saat aturan ini dibahas, muncul kontroversi soal legalitas ojek online sebagai angkutan umum. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) tidak memasukkan kendaraan roda dua dalam kategori angkutan umum.

Organda menjadi pihak yang menentang legalisasi ojek sebagai angkutan umum. Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berdalih absennya ojek online dalam UU 22/2009 memberikan ruang bagi pemerintah melakukan diskresi kebijakan.

Apapun argumennya, Permenhub tersebut tetap terbuka untuk digugat di Mahkamah Agung. Sejak jauh-jauh hari, Organda menjadi salah satu pihak yang menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum jika aturan itu diterbitkan.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut