Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Sita 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex, Nilainya Rp20 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Sritex Ajukan Kasasi Lawan Putusan Pailit 

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:23:00 WIB
Ini Alasan Sritex Ajukan Kasasi Lawan Putusan Pailit 
Manajemen Sritex resmi mengajukan kasasi untuk menghadapi putusan pailit dari pengadilan. (Foto: Dok. Sritex)
Advertisement . Scroll to see content

“Mereka telah bersama-sama mendukung usaha kami selama lebih dari setengah abad. Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai ketentuan,” tuturnya.

Untuk diketahui, majelis hakim menilai Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Kreditur yang dikabulkan putusan dalam hal ini atas nama PT Indo Bharat Rayon, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Semarang.

Tak hanya dinyatakan pailit, hakim juga menyatakan batal atas Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut