Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Sita 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex, Nilainya Rp20 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Sritex Ajukan Kasasi Lawan Putusan Pailit 

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:23:00 WIB
Ini Alasan Sritex Ajukan Kasasi Lawan Putusan Pailit 
Manajemen Sritex resmi mengajukan kasasi untuk menghadapi putusan pailit dari pengadilan. (Foto: Dok. Sritex)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi mengajukan kasasi untuk menghadapi putusan pailit dari pengadilan. Belum lama ini, Pengadilan Niaga Kota Semarang menetapkan Sritex berstatus pailit, berdasarkan putusan 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/2024).

“Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik, dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” kata Manajemen Sritex dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Manajemen Sritex menghormati putusan hukum yang telah terjadi. Konsolidasi internal dilakukan dengan sejumlah pihak, sehingga menghasilkan kesepakatan untuk mengambil proses hukum kasasi.

Selain itu, langkah hukum ini juga disebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut