Ini Aturan untuk Pusat Perbelanjaan Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali
JAKARTA, iNew.id - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 mulai hari ini hingga 6 September 2021. Ada beberapa aktivitas yang mengalami penyesuaian, termasuk pusat perbelanjaan.
Selama Selama penerapan PPKM level 3, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 38 Tahun 2021.
"Pada Minggu ini kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas, jam operasional mal diperpanjang hingga 21.00," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi virtual, Senin (30/8/2021) malam.
Untuk pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pasar rakyat dapat beroperasional hingga pukul 17.00 waktu setempat.
Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.
Adapun restoran, kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit.
Sementara penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan pada mal/pusat masih ditutup.
Editor: Jujuk Ernawati