Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aplikasi Zangi Diblokir Komdigi usai Kasus Ammar Zoni di Rutan Terungkap, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Ini Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi dan Minimarket

Kamis, 06 Juli 2023 - 21:12:00 WIB
Ini Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi dan Minimarket
aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

- Masukkan foto eKTP.

- Verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.

- Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

- Lakukan verifikasi ulang dengan mengeklik tautan yang dikirimkan SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Sedangkan untuk mendaftarkan kendaraan motor Anda caranya adalah sebagai berikut:

- Pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'.

- Pilih 'Kendaraan atas Nama Sendiri'.

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang dimiliki.

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka pada kolom 'Nomor Rangka'.

- Setelah semua kolom diisi, selanjutnya klik 'Lanjut'.

- Kemudian akan ditampilkan notifikasi bahwa pendaftaran telah berhasil.

Setelah proses regristrasi pengguna dan pendaftaran kendaraan terverifikasi, barulah dapat melakukan pembayaran pajak motor melalui aplikasi SIGNAL. 

Berikut cara bayar pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL:

- Buka aplikasi SIGNAL yang bisa diunduh melalui AppStore atu Google Play Store.

- Klik 'Lanjut Proses Pembayaran', lalu 'Generate Kode Bayar'.

- Pilih salah satu Bank untuk membayar dan akan muncul cara melakukan pembayaran. Lalu, klik 'Lanjut',

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut