Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aplikasi Zangi Diblokir Komdigi usai Kasus Ammar Zoni di Rutan Terungkap, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Ini Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi dan Minimarket

Kamis, 06 Juli 2023 - 21:12:00 WIB
Ini Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi dan Minimarket
aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

- Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan pembayaran.

Sedangkan untuk membayar pajak motor online melalui minimarket, terlebih dahulu harus menyiapkan beberapa dokumen dan data pengguna maupun kendaraan, yaitu KTP asli, STNK asli, dan nomor telepon aktif. Jika dokumen dan data tersebut sudah disiapkan, maka dapat dilakukan pembayaran pajak motor online melalui minimarket.

Berikut cara bayar pajak motor online melalui minimarket:

- Kunjungi minimarket terdekat dari wilayah tempat tinggal.

- Kunjungi kasir dan sampaikan keperluan untuk membayar pajak kendaraan motor yang dimiliki.

- Berikan data nomor polisi dan nomor mesin kendaraan yang tercantum pada STNK ke kasir.

- Kasir akan memberikan informasi tagihan pajak yang harus dibayarkan.

- Pilih metode pembayaran (tunai atau non-tunai). Lalu, akan ada notifikasi di ponsel pintar yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI) dari pihak kepolisian.

- Klik tautan yang diberikan dan bukti pelunasan pembayaran pajak motor online akan tercantum dalam tautan tersebut.

- Simpan bukti pembayaran tersebut untuk di kemudian hari mengambil bukti asli pembayaran pajak di Kantor SAMSAT.

Itulah cara bayar pajak motor online melalui aplikasi dan minimarket yang dihimpun iNews dari berbagi sumber. Semoga menjadi tambahan informasi untuk Anda.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut