Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?
Advertisement . Scroll to see content

Ini Daftar Sektor yang Gajinya Bebas Kena Pajak hingga Rp10 Juta!

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:05:00 WIB
Ini Daftar Sektor yang Gajinya Bebas Kena Pajak hingga Rp10 Juta!
ilustrasi sektor yang gajinya bebas pajak hingga Rp10 juta (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberi insentif melalui paket kebijakan ekonomi dengan membebaskan pajak penghasilan (PPh) gaji sampai dengan Rp10 juga. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers, Senin (16/12) kemarin.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli nantinya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Adapun, karyawan yang mendapat insentif ini adalah mereka yang bekerja di sektor padat karya.

“Seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur. Dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah,” ucap dia dalam keterangan tertulis dikutip iNews.id, Selasa (17/12/2024).

Sebelumnya, Airlangga menjelaskan pemberian insentif ini berlaku khusus untuk para pekerja yang bergerak di industri padat karya, sebagai jaminan bahwa masyarakat kelas menengah tidak akan tertekan dengan adanya kenaikan PPN 12 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut