Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?
Advertisement . Scroll to see content

Ini Daftar Sektor yang Gajinya Bebas Kena Pajak hingga Rp10 Juta!

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:05:00 WIB
Ini Daftar Sektor yang Gajinya Bebas Kena Pajak hingga Rp10 Juta!
ilustrasi sektor yang gajinya bebas pajak hingga Rp10 juta (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

"Di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPH Pasal 2021 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta. Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta, itu PPH-nya ditanggung pemerintah," kata Airlangga.

Selain membebaskan pekerja dari PPH, Airlangga juga menyebut pemerintah akan mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Tenaga Kerja. Di samping memberikan jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya.

"Artinya dari fasilitas yang ada, BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60 parsen untuk 6 bulan," kata dia.

"Kemudian juga untuk jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya tersebut, ini diberikan diskon sebesar 50 persen untuk 6 bulan," ucap Airlangga.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut