Ini Daftar Sektor yang Gajinya Bebas Kena Pajak hingga Rp10 Juta!
"Di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPH Pasal 2021 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta. Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta, itu PPH-nya ditanggung pemerintah," kata Airlangga.
Selain membebaskan pekerja dari PPH, Airlangga juga menyebut pemerintah akan mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Tenaga Kerja. Di samping memberikan jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya.
"Artinya dari fasilitas yang ada, BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60 parsen untuk 6 bulan," kata dia.
"Kemudian juga untuk jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya tersebut, ini diberikan diskon sebesar 50 persen untuk 6 bulan," ucap Airlangga.
Editor: Puti Aini Yasmin