Ini Kata Kepala Bapanas soal 1 Kedeputian Dilebur ke Badan Gizi Nasional
Setelah dilebur, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya melaksanakan tugas dan fungsi di Bidang Kerawanan Gizi di lingkungan Bapanas dialihkan menjadi pegawai ASN di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Termasuk, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi yang dulunya ada di bawah Badan Pangan Nasional juga dialihkan ke Badan Gizi Nasional.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83/2024 disebutkan Badan Gizi Nasional berwenang melakukan koordinasi, merumuskan, dan menetapkan kebijakan teknis di bidang tata kelola, penyedian dan penyaluran. Kemudian, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Berdasarkan fungsinya, Badan Gizi Nasional memberikan pemenuhan gizi kepada anak peserta didik, anak balita, ibu hamil dan ibu menyusui.
Secara umum, dalam melaksanakan tugasnya Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, pemantauan dan pengawasan pemenuhan serta gizi nasional.