Ini Komentar Satgas Waspada Investasi Soal Kasus 212 Mart
Khusus untuk koperasi, lanjutnya, para anggota yang ingin melakukan penyertaan modal, harus tetap memperhatikan kredibilitas koperasi tersebut, terutama pengalaman dalam mengelola investasi.
"Masyarakat diminta tetap berhati-hati apabila ingin melakukan penyertaan modal, agar melihat lebih dulu kredibilitas koperasi," ujar Tongam.
Seperti diberitakan, 13 warga melaporkan pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart, di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), ke Polresta Samarinda.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo yang mendampingi 13 warga tersebut, mengatakan mereka mengaku menjadi korban atas kasus penipuan dan penggelapan dana investasi koperasi 212 Mart. Dalam kasus ini, diduga kerugian korban mencapai Rp 2 miliar.
Perencana Keuangan Eko Endarto juga mengingatkan yang paling penting adalah perjanjian atau kesepakatan yang ditentukan saat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal.
"Jadi hak dan kewajiban kedua belah pihak harus jelas. Harus paham risikonya dengan terukur. Kedua pihak tahu seberapa besar hasil yang mereka dapatkan," ujar Eko dihubungi terpisah.
Editor: Jeanny Aipassa