Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bikin Cemas, Kemenkes Pastikan Wabah Super Flu Masih Terkendali
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penyebab Harga Tes PCR Diturunkan Pemerintah

Rabu, 27 Oktober 2021 - 18:44:00 WIB
Ini Penyebab Harga Tes PCR Diturunkan Pemerintah
Dokter patologi klinik menunjukkan cara kerja alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Ruang Ektraksi DNA dan RNA. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menurunkan harga tertinggi tes PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp275.000, dan Rp300.000 untuk daerah di luar Jawa dan Bali, sesuai hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Deputi Bidang Polhukam PMK BPKP, Iwan Taufiq Purwanto, mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan meminta BPKP untuk melakukan evaluasi atas harga acuan awab tes PCR. 

Hal itu, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300.000 dana berlaku 3x24 jam untuk ketentuan perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Dia menjelaskan, awalnya batasan tarif tertinggi pemeriksaan PCR yang telah ditetapkan melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020, 5 Oktober 2020, hampir satu tahun yang lalu.

Kemudian sejak Agustus 2021 lalu, Kemenkes kembali menetapkan harga tertinggi PCR sebesar Rp495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali.

Meski begitu, BPKP meninjau ulang taif acuan tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang digelar Senin (25/10/2021). 

Dari hasil investigasi BPKP, ditemukan bahwa adanya penurunan harga bahan habis pakai seperti cover all atau alat pelindung diri, harga reagen PCR dan RNA serta biaya overhead.

“Turunnya harga bahan baku di pasaran membuat struktur harga awab RT PCR juga mengalami perubahan,” ujar Deputi Bidang Polhukam PMK BPKP, Iwan Taufiq Purwanto dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021). 

Menurut dia, berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah melalui Kemenkes bersama BPKP menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR sebesar Rp275.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300.000 untuk luar pulau itu.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, mengatakan batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan sebelumnya sudah saatnya dilakukan evaluasi bersama BPKP. 

Evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan terdiri dari jasa pelayanan, reagen, biaya administrasi dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi.

“Kami sepakati bahwa diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali dan Rp300.0000 untuk di luar Pulau Jawa dan Bali,” kata Abdul. 

Selain itu, semua fasilitas kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan dengan hasil dikeluarkan maksimal 1x24 jam. Selain itu pihaknya juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Evaluasi akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Abdul. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut