Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala BGN Pastikan Perpres Tata Kelola MBG Sudah Rampung, Tinggal Dibagikan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Ormas Keagamaan untuk Kelola Tambang

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:38:00 WIB
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Ormas Keagamaan untuk Kelola Tambang
Dalam Perpres 76/2024 terdapat sejumlah tambahan pasal, yaitu pada Pasal 5 yang disisipkan 3 pasal terbaru dari aturan sebelumnya yaitu 5A, 5B, dan 5C. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan aturan baru untuk memuluskan kebijakan izin pengelolaan tambang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Aturan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. 

Terdapat sejumlah tambahan pasal dalam Pepres anyar tersebut dibandingkan Perpres Nomor 70 Tahun 2023. Demikian tercantum pada Pasal 5 yang disisipkan 3 pasal terbaru dari aturan sebelumnya yaitu 5A, 5B, dan 5C. 

Pada Pasal tambahan 5A Ayat 2 disebutkan bahwa organisasi yang ingin mengelola tambang harus memenuhi kriteria pada Pasal 4 Ayat 6 di Perpes 70 Tahun 2023. Selain itu, tertulis ormas keagamaan juga harus memiliki organ yang mau menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat. 

"Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat," dikutip dari beleid tersebut, Rabu (24/7/2024). 

Apa saja persyaratan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 6 Pepres 70 Tahun 2023 itu? 

Dikutip dalam beleidnya, ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 

a. berbadan hukum;
b. terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah;
c. memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan; dan
d. mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. 

Perbedaan selanjutnya yaitu pada Pasal 5A Ayat 1 yang tertulis bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.

Lalu, pada Pasal 5C Ayat 1 dijelaskan bahwa WIUPK yang didapat oleh ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangkan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 

Sehingga kewajiban selanjutnya yang harus dilakukan oleh ormas yang ingin mengelola tambang itu yaitu harus secara dominan memiliki badan usaha yang menjadi penerima WIUPK tersebut seperti tercantum dalam pasal 5C Ayat 2. 

"Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali," dikutip dari beleid tersebut. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut