Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan, Siap Hadiri KTT APEC 2025
Advertisement . Scroll to see content

Ini Tanggapan Dirut Garuda Soal Putusan MA Terkait Penjualan Tiket Umrah

Rabu, 23 Maret 2022 - 12:56:00 WIB
Ini Tanggapan Dirut Garuda Soal Putusan MA Terkait Penjualan Tiket Umrah
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penjualan tiket umrah yang dinilai melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha

Irfan mengatakan, manajemen Garuda Indonesia sepenuhnya menghormati ketetapan hukum atas putusan KPPU dimaksud. Menurutnya, saat ini emiten dengan kode saham GIAA itu masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut. 

"Hal itu sekaligus memastikan tindak lanjut atas upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku, berjalan dengan optimal termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut," ungkap Irfan, Rabu (23/3/2022). 

Seperti diketahui, MA memutuskan Garuda Indonesia melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha, terkait penjualan tiket umrah pada 2019. Putusan MA memperkuat keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya.

Dengan putusan MA tersebut, maka Garuda Indonesia wajib untuk melaksanakan putusan. Khususnya pembayaran denda sebesar Rp1 miliar kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut