Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ojol Demo di Monas Hari Ini, 1.541 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement . Scroll to see content

Intip Besaran Gaji Briptu Hasbudi, Polisi Tajir Pemilik Tambang Ilegal di Kalimantan Utara

Kamis, 12 Mei 2022 - 17:26:00 WIB
Intip Besaran Gaji Briptu Hasbudi, Polisi Tajir Pemilik Tambang Ilegal di Kalimantan Utara
Anggota polisi Briptu Hasbudi (kiri) ditangkap di Bandara Tarakan diduga terkait kepemilikan tambang emas ilegal di Kalimantan Utara. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Advertisement . Scroll to see content

Briptu Hasbudi masuk dalah jajaran Bintara dengan besaran gaji senilai Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200 per bulan. Besaran gajinya disesuaikan dengan masa jabatan.

Layaknya seperti seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota polisi juga menerima tunjangan setiap bulannya. Salah satu tunjangan yang memiliki nilai besaran paling tinggi adalah tunjangan kinerja (tukin).

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Untuk level bintara, yakni polisi berpangkat Bripda dan Briptu masuk golongan kelas jabatan 5. Dengan demikian, Briptu Hasbudi berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp2.493.000 per bulan.

Selain tukin, seorang anggota polisi juga mendapatkan sejumlah tunjangan lain diantaranya ada tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua dan tunjangan daerah perbatasan. Besarannya tergantung kepada pangkat, jabatan dan daerah penempatan. 

Dengan demikian, besaran gaji dan tunjangan Briptu Hasbudi sekitar Rp4.662.500 hingga Rp6.058.200 per bulan, di luar tambahan tunjangan lainnya, misalnya tunjangan keluarga. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut