Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tren Meaningful Living Meningkat di Keluarga Modern, Ini Buktinya!
Advertisement . Scroll to see content

Intip Total Biaya yang Diperlukan untuk Beli Apartemen

Kamis, 24 Maret 2022 - 14:47:00 WIB
Intip Total Biaya yang Diperlukan untuk Beli Apartemen
Ilustrasi gedung apartmen. (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan demikian, pembelian apartemen akan dikenakan biaya PPn 10 persen dari harga jual. PPN biasanya dibayarkan melalui developer, termasuk pelaporannya dilakukan oleh developer.

Misalnya harga apartemen yang hendak Anda beli sebesar Rp350 juta, maka PPn-nya sebesar Rp35 juta.

3. BPHTB

Saat ini, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  juga dikenakan erhadap semua transaksi apartemen, baik baru maupun lama, atau perorangan. Pembeli wajib membayar BPHTB 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). 

Jika Anda membeli apartemen di Jakarta, maka NJOPTKP yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebesar Rp60 juta. Jadi, untuk apartemen seharga Rp100 juta, BPHTB yang harus dibayar adalah 5 persen x (Rp100 juta-Rp60 juta) = Rp2 juta.

4. Biaya balik nama

Saat ini, biaya Balik Nama (BBN) dikenakan kepada pihak pembeli saat proses balik nama sertifikat properti dari penjual kepada pihak pembeli. Namun, jika properti dibeli dari perseorangan, biaya BBN ini diurus sendiri oleh pembeli. Besarnya BBN di setiap daerah berbeda-beda, tetapi rata-rata sekitar 2 persen dari nilai transaksi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut