Investor Asing Evergrande Ancam Tempuh Jalur Hukum Imbas Proses Restrukturisasi Utang
HONG KONG, iNews.id - Investor asing pemegang obligasi China Evergrande mengancam akan mengambil tindakan hukum atas proses restrukturisasi utang perusahaan yang dinilai buram. Kelompok investor tersebut diwakili firma hukum Kirkland & Ellis dan bank investasi Moelis & Co.
Dikutip dari CNN Business, kelompok pemegang obligasi ini menyebut bahwa Evergrande harus mempertimbangkan secara serius tindakan yang akan dilakukan pihaknya, setelah perusahaan gagal terlibat secara substansial dengan mereka tentang reorganisasi operasinya.
"Kurangnya keterlibatan perusahaan dan pengambilan keputusan yang buram hingga saat ini bertentangan dengan standar internasional yang mapan dalam proses restrukturisasi sebesar ini," tulis kelompok tersebut dikutip, Sabtu (22/1/2022).
Mereka menyebut bahwa Evergrande menodai pandangan investor asing tentang perusahaan China. Mereka pun siap untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk membela hak-hak hukumnya dengan keras dan melindungi kepentingan sahnya.
Pengembang real estate ini masih dibayangi utang lebih dari 300 miliar dolar AS atau setara Rp4.299 triliun, termasuk sekitar 19 miliar dolar AS setara Rp272,26 triliun obligasi luar negeri yang dipegang oleh manajer aset internasional dan bank swasta atas nama klien mereka.