Investor Banyak Pertanyakan Kriteria Free Float dalam Papan Pemantauan Khusus
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah investor mempertanyakan kriteria nomor 6 dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK). Aturan itu mensyaratkan perusahaan wajib memenuhi ketentuan jumlah saham beredar yang dimiliki publik atau free float.
Sesuai Peraturan BEI Nomor I-A dan I-V diatur bahwa emiten harus memenuhi ketentuan free float paling sedikit 50.000.000 saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat. Professional Trader & Trading Coach, Michael Yeoh, menyayangkan aturan ini apabila terdapat emiten yang memiliki fundamental bagus, tetapi tidak mampu memenuhi syarat tersebut.
“Padahal kalau kita bicara secara teknis kinerja perusahaannya baik kemudian fundamentalnya oke, rutin bagi dividen, tapi hanya karena kurangnya saham yang beredar di masyarakat lalu dimasukin pemantauan,” kata Michael dalam Special Dialog iNews, dikutip Minggu (16/6).
Buntut dari hal tersebut, kata Michael, saham-saham yang berfundamental baik justru berpeluang kehilangan likuiditas, hanya karena masalah jumlah saham beredar.
“Akibatnya apa akibatnya justru sahamnya bukan semakin Liquid tapi semakin hilang likuiditas.” kata dia.