Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : FORMAS Ajak Rosan Temui Investor China di KEK Batang untuk Jajaki Peluang Kerja Sama 
Advertisement . Scroll to see content

Investor Banyak Pertanyakan Kriteria Free Float dalam Papan Pemantauan Khusus

Minggu, 16 Juni 2024 - 17:37:00 WIB
Investor Banyak Pertanyakan Kriteria Free Float dalam Papan Pemantauan Khusus
kebijakan FCA di Bursa Efek Indonesia (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah investor mempertanyakan kriteria nomor 6 dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK). Aturan itu mensyaratkan perusahaan wajib memenuhi ketentuan jumlah saham beredar yang dimiliki publik atau free float.

Sesuai Peraturan BEI Nomor I-A dan I-V diatur bahwa emiten harus memenuhi ketentuan free float paling sedikit 50.000.000 saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat. Professional Trader & Trading Coach, Michael Yeoh, menyayangkan aturan ini apabila terdapat emiten yang memiliki fundamental bagus, tetapi tidak mampu memenuhi syarat tersebut.

“Padahal kalau kita bicara secara teknis kinerja perusahaannya baik kemudian fundamentalnya oke, rutin bagi dividen, tapi hanya karena kurangnya saham yang beredar di masyarakat lalu dimasukin pemantauan,” kata Michael dalam Special Dialog iNews, dikutip Minggu (16/6).

Buntut dari hal tersebut, kata Michael, saham-saham yang berfundamental baik justru berpeluang kehilangan likuiditas, hanya karena masalah jumlah saham beredar.

“Akibatnya apa akibatnya justru sahamnya bukan semakin Liquid tapi semakin hilang likuiditas.” kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut