Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IHSG Hari Ini Dibuka Terkoreksi, Nilai Transaksi Tembus Rp1,47 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Investor Pertanyakan Kriteria Papan Pemantauan Khusus gegara Suspensi Lebih dari Sehari

Minggu, 16 Juni 2024 - 22:01:00 WIB
Investor Pertanyakan Kriteria Papan Pemantauan Khusus gegara Suspensi Lebih dari Sehari
ilustrasi saham yang masuk papan pemantauan khusus (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Suspensi efek merupakan penghentian sementara perdagangan efek perusahaan tercatat di BEI. Dalam Peraturan BEI I-L disebutkan bahwa suspensi dilakukan demi menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Saat ini terdapat beberapa emiten yang masuk PPK akibat kriteria 10, antara lain: PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Xolare RCR Energy Tbk (SOLA), PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA), PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU), dan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ), demikian ddata papan pemantauan khusus per 14 Juni 2024.

Belakangan ini, BEI telah menerima sejumlah masukan dari pelaku pasar terkait ketentuan itu. Dalam draft revisi aturan penempatan efek dalam PPK, emiten yang terkena kriteria 10 saat ini bisa keluar dari PPK setelah 7 hari perdagangan, yang sebelumnya 30 hari perdagangan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut