Investor Pertanyakan Kriteria Papan Pemantauan Khusus gegara Suspensi Lebih dari Sehari
JAKARTA, iNews.id - Masuknya sejumlah saham emiten dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) di Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat kriteria nomor 10 menimbulkan tanda tanya bagi para investor. Sebab, dalam poin III.1.10. Peraturan BEI Nomor I-X dijelaskan saham dapat masuk PPK apabila suspensi saham terjadi lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Buntut dari aturan tersebut, sebuah saham wajib mendekam dalam PPK di mana mekanisme transaksinya menggunakan full periodic call auction (FCA) selama 30 hari bursa.
Menurut Professional Trader & Trading Coach, Michael Yeoh BEI perlu mengatur klasifikasi suspensi saham lebih dari sehari, yang menjadi kriteria saham masuk dalam PPK.
“Regulasinya harus jelas seperti apa saham yang bisa dimasukkan ke dalam suspensi lebih dari 1 hari karena selama ini klasifikasinya tidak jelas,” tutur Michael dalam Special Dialogue iNews TV, dikutip Minggu (16/6/2024).
Bercerita pengalaman, Michael menuturkan terdapat saham-saham yang naik signifikan tetapi tidak mendapat suspensi, sementara sebaliknya terdapat saham dengan kondisi serupa justru terkena gembok perdagangan.