Istaka Karya Dibubarkan Punya Utang Rp1 Triliun, Siapa yang Akan Bayar?
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi yang diajukan PT Riau Anambas Samudra. Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat 22 Januari 2013.
Pascaputusan pembatalan homologasi, Tim Kurator diberi wewenang oleh pengadilan untuk menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.
Tak hanya itu, seluruh kewajiban Istaka Karya akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator. Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon mantan karyawan.
Editor: Jujuk Ernawati