Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Ditarget Selesai Pekan Ini
Freeport sebelumnya menyatakan operasional usaha tambangnya terganggu karena belum juga mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga.
Menanggapi hal itu, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Muhammad Wafid mengatakan, selama aturan belum sinkron, maka baik Freeport maupun Amman Mineral yang mendapat relaksasi perpanjangan ekspor konsentrat tetap belum bisa melakukan ekspor. Menurutnya, aturan itu tegas dan tidak bisa ditawar.
"Kalau aturannya belum sinkron dengan pelaksanaan, ya tidak bisa (ekspor). Kalau sudah melaksanakan ekspor ternyata belum boleh atau belum jadi ya tidak boleh. (Nanti) salah kami semua, pemerintah juga salah. Ya itu, saya kira koordinasi intensif yang sekarang baru dilakukan," tuturnya.
Oleh karena itu, kata Wafid, jika regulasi dari sejumlah pihak seperti Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Bea Cukai sudah sesuai semua, maka sudah tidak ada masalah. Pasalnya, secara komprehensif, pemerintah juga sudah menentukan bahwa PT Freeport Indonesia dan Amman Mineral telah mendapat relaksasi perpanjangan ekspor selama progres smelternya selesai pada Mei 2024
"Kita tidak semata-mata menekan harus selesai, tapi juga melihat apa net profit margin dan sebagainya dari cashflow perusahaan semuanya tidak hanya yang besar-besar," ucap dia.
Editor: Jujuk Ernawati