Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Mandat Muktamar Tak Bisa Digeser
Advertisement . Scroll to see content

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, 3 Pengurus Kresna Graha (KREN) Kompak Mundur

Minggu, 25 Juni 2023 - 17:59:00 WIB
Izin Usaha Kresna Life Dicabut, 3 Pengurus Kresna Graha (KREN) Kompak Mundur
Izin usaha Kresna Life dicabut, 3 pengurus Kresna Graha (KREN) kompak mundur. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pengurus PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) kompak mengundurkan diri dari posisi mereka di perusahaan. Itu dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha entitasnya, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Mereka yang mundur dari jabatannya, yakni Ingrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama, Michael Steven sebagai Direktur Utama, dan Direktur atas nama Dewi Kartini Laya.

"Perseroan telah menerima pengunduran diri pengurus," ungkap Sekretaris Perusahaan KREN Indera Hidayat, dalam keterangannya di Keterbukaan Informasi BEI, dikutip Minggu (25/6/2023).

OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha Kresna Life karena kondisi perusahaan yang memburuk. Selain itu, perseroan juga tak pernah memenuhi rencana penyehatan keuangan (RPK) sejak 2022.

OJK pun mengeluarkan surat perintah kepada pemegang saham pengendali (PSP) dan pihak terkait untuk mengganti kerugian yang dialami oleh perusahaan demi memberikan perlindungan kepada konsumen. 

"OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Jumat (23/6/2023).

Adapun perintah tertulis OJK ditujukan kepada PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) selaku pengendali Kresna Life. Selanjutnya pemegang saham individu, direksi, serta komisaris untuk bertanggung jawab dalam mengganti kerugian yang dialami Kresna Life.

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama KREN Michael Steven yang mengundurkan diri merupakan pemegang saham Kresna Life. Michael, DMS, dan jajaran direksi Kresna Life diberikan waktu selama tiga bulan untuk memenuhi pertanggungjawabannya. Ancaman sanksi pidana akan diberlakukan terhadap pihak-pihak yang mengabaikan perintah tersebut.

"Apabila dalam waktu tiga bulan para pihak yang telah diberikan perintah tertulis dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur Ogi.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut