Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Sidak ke Pabrik Michelin di Bekasi, Pastikan Proses PHK Dihentikan Sementara
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Korban PHK Startup, Kemenaker: Mohon Mengadu ke Kami

Selasa, 14 Juni 2022 - 13:01:00 WIB
 Jadi Korban PHK Startup, Kemenaker: Mohon Mengadu ke Kami
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyoroti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah perusahaan rintisan (startup) belangan ini. 

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHU) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengimbau para korban PHK startup untuk mengajukan pengaduan ke instansi tersebut. 

"Kalau mereka benar-benar terzolimi, mohon mengadu ke Disnaker (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) atau kami (Kemenaker)," ujar Indah kepada MNC Portal, Selasa (14/6/2022).

Dia mengakui, belakangan memang banyak kasus pemutusan kerja yang dilakukan oleh beberapa perusahaan startup. Namun sejauh ini belum ada pengaduan yang masuk ke Kemenaker. 

Menurut Dirjen PHU, biasanya hal itu disebabkan proses PHK masih dalam tahapan pengambilan jalan keluar. Jika tak kunjung menemui jalan keluar, maka Indah menyarankan segera melakukan pengaduan ke Kemnaker.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut