JAKARTA, iNews.id - PT Moda Raya Terpadu atau Masa Rapid Transit (MRT) Jakarta kembali melakukan penyesuaian jam operasional keretanya mulai hari ini, Jumat (4/6/2021). Langkah penyesuaian ini dilakukan menyusul adanya kebijakan penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Perubahan waktu operasional MRT Jakarta merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
DPR Beberkan Masalah Industri Pupuk di Tanah Air Sulit Berkembang
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Ahmad Pratomo, mengatakan perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan berlaku untuk hari kerja, atau Senin sampai Jumat, dari pukul 05.00 WIB sampai 23.00 WIB.
Jarak antar kereta atau headwaynya adalah tiap 5 menit untuk jam sibuk atau pukul 07.00 WIB–09.00 WIB dan 17.00 WIB–19.00 WIB dan tiap 10 menit di luar jam sibuk.
Sedangkan jam operasional pada akhir pekan atau Sabtu–Minggu dan hari libur adalah pukul 06.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Adapun jarak antar kereta atau headway yaitu tiap 10 menit.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku