Jamin Kebutuhan Minyak Goreng Dalam Negeri, Mendag Keluarkan Aturan Ekspor CPO Terbaru
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengeluarkan aturan ekspor crude palm oir (CPO) terbaru yang akan berlaku mulai 24 Januari 2022. Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.
Aturan ekspor CPO tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Permendag ini mengatur ekspor CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO), yang harus dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE)," ujar Mendag Lutfi, dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022) malam.
Untuk mendapatkan PE, lanjutnya, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri.
"Persyaratan itu, dilampirkan dengan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan," kata Mendag Lutfi.