Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IMIP Menjaga Biodiversitas, Kuatkan Konektivitas Ekosistem Industri Hijau
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Cemas, Transaksi Emas di Pegadaian Bebas PPh Pasal 22

Senin, 04 Agustus 2025 - 14:25:00 WIB
Jangan Cemas, Transaksi Emas di Pegadaian Bebas PPh Pasal 22
PT Pegadaian menegaskan masyarakat tak dikenakan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. (Foto: dok Pegadaian)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mau beli emas tapi khawatir dikenakan pajak? Tenang, tidak perlu cemas. Menanggapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen, PT Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan Layanan Bank Emas meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir. 

Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra menjelaskan, bahwa masyarakat tidak perlu cemas akan dibebankan pajak saat ingin membeli emas batangan

“PMK 51 justru menurunkan Wajib Pungutan (WAPU) dari 1,5 persen menjadi 0,25 persen. Pengenaan PPh ini-pun tidak akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai investor sebagai konsumen akhir,” katanya.

Kadek juga menambahkan, untuk transaksi emas batangan dengan kadar 99,99 persen yang menjadi standar dalam layanan Bullion Bank sudah tidak akan dikenakan pajak lagi atau sama dengan 0 persen bagi konsumen akhir. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam PMK 48 tahun 2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut