Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IMIP Menjaga Biodiversitas, Kuatkan Konektivitas Ekosistem Industri Hijau
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Cemas, Transaksi Emas di Pegadaian Bebas PPh Pasal 22

Senin, 04 Agustus 2025 - 14:25:00 WIB
Jangan Cemas, Transaksi Emas di Pegadaian Bebas PPh Pasal 22
PT Pegadaian menegaskan masyarakat tak dikenakan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. (Foto: dok Pegadaian)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, dalam keterangan resminya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga ikut menjelaskan untuk menghindari kekhawatiran masyarakat, bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Selain itu, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga tidak dipungut PPh Pasal 22.

Dengan adanya aturan ini semakin menegaskan bahwa konsumen yang membeli dan mencicil emas batangan melalui Pegadaian tidak hanya aman, namun juga lebih menguntungkan.

Pegadaian berkomitmen untuk terus menjadi mitra terdepan dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait layanan keuangan dan investasi melalui instrumen emas.

Dengan semangat mengEMASkan Indonesia, Pegadaian terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik, transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga masyarakat dapat bertransaksi dan berinvestasi emas dengan mudah, aman dan nyaman.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut