Jangan Khawatir, Pasien Cacar Monyet Ditanggung BPJS Kesehatan

JAKARTA, iNews.id - Pasien cacar monyet atau Mpox ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Hal ini berlaku untuk pasien yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dan dirawat di Rumah Sakit (RS) yang sudah bekerja sama dengan lembaga tersebut.
Kasus cacar monyet atau Mpox belakangan ini terus mengalami peningkatan di Indonesia. Berdasarkan data terbaru per Selasa (7/11/2023) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terdapat total 35 kasus Mpox yang terkonfirmasi sejak kasus teridentifikasi di 13 Oktober 2023.
"Kalau ada peserta BPJs yang terkena cacar monyet masuk rumah sakit dan perlu diobati baru BPJS akan membayari dan menjamin," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Gufron menjelaskan bahwa pihaknya akan menanggung biaya ketika orang tersebut terkena penyakinya. Bukan terkait dengan deteksi dini, konsultasi ke dokter dan obat-obatan.
"Di cover, tapi bukan public health nya ya. Jadi terliat dengan bagaimana dokter, obat, faskes itu bukan tanggung jawab BPJS," ungkap Ghufron.