Jangan Tertipu Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal, Ini Cara Menghindarinya
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat saat ini tengah diresahkan dengan modus salah transfer dari pinjol ilegal meskipun tidak melakukan pengajuan. Hal ini pun tengah dikejar oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengingatkan langkah pertama yang harus dilakukan kala menjadi sasaran penipuan ini adalah tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.
Adapun, hal yang harus dilakukan adalah segera melaporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan pemblokiran atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).
Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu atau debt collector, kata Hudiyanto, masyarakat diimbau untuk tidak takut dan panik.
“Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut,” tutur Hudiyanto dalam keterangan resminya, Selasa (11/6/2024).