Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Volume Lalin di Tol Diprediksi Naik saat Nataru, Ratusan Ribu Personel Disiagakan
Advertisement . Scroll to see content

Jasa Marga Cari Emak-Emak Naik Motor Masuk Tol Sedyatmo

Rabu, 21 April 2021 - 15:20:00 WIB
 Jasa Marga Cari Emak-Emak Naik Motor Masuk Tol Sedyatmo
Viral video emak-emak naik sepeda motor masuk Tol Sedyatmo di media sosial. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Bismarck menegaskan, penindakan akan dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran. Penindakan bisa dilakukan jika pengendara tersebut sengaja masuk jalan tol berdasarkan bukti-bukti pendukung. 

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady mengatakan, jalan tol hanya dikhususkan untuk pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1.

Oleh karena itu, akan ada sanksi yang dikenakan kepada pengguna jalan kendaraan bermotor roda dua atau tiga jika sengaja masuk ke jalan bebas hambatan. Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut