Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembatasan Akses Masuk Gerbang Tol untuk Kendaraan Non Golongan I dan Bus di Ruas Tol Dalam Kota
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Sistem uang elektronik dinilainya tidak mengenal kadaluwarsa meskipun saldonya kosong dalam jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, pengguna bisa melakukan pengisian (top up) kembali meski sudah lama tak digunakan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Herry Trisaputra Zuna mengatakan, jalan tol yang beroperasi di Indonesia saat ini ada dua jenis yaitu sistem terbuka dan tertutup. Untuk ruas tol terbuka, pengguna jalan hanya sekali tempel kartu saat bertransaksinya.

"Sedangkan kalau sistem tertutup, dia itu harus tempel dua kali, di pintu masuk dan pintu keluar. Nah ini ada batasan waktu penggunaannya," ujarnya kepada Okezone, Selasa (12/6/2018).

Menurut Herry, tenggat waktu selama di tol merupakan standar operasional prosedur (SOP) yang dibuat oleh masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Maksudnya, pengguna yang masuk ke jalan tol tersebut memiliki batas waktu tertentu yang diatur oleh BUJT. Menurut dia, pemberlakuan SOP ini karena ada pengguna tol yang menempelkan kartu e-toll berbeda saat masuk dan keluar.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut