Jasa Marga Sebut Kartu E-Toll Tidak Bisa Expired
Sistem uang elektronik dinilainya tidak mengenal kadaluwarsa meskipun saldonya kosong dalam jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, pengguna bisa melakukan pengisian (top up) kembali meski sudah lama tak digunakan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Herry Trisaputra Zuna mengatakan, jalan tol yang beroperasi di Indonesia saat ini ada dua jenis yaitu sistem terbuka dan tertutup. Untuk ruas tol terbuka, pengguna jalan hanya sekali tempel kartu saat bertransaksinya.
"Sedangkan kalau sistem tertutup, dia itu harus tempel dua kali, di pintu masuk dan pintu keluar. Nah ini ada batasan waktu penggunaannya," ujarnya kepada Okezone, Selasa (12/6/2018).
Menurut Herry, tenggat waktu selama di tol merupakan standar operasional prosedur (SOP) yang dibuat oleh masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Maksudnya, pengguna yang masuk ke jalan tol tersebut memiliki batas waktu tertentu yang diatur oleh BUJT. Menurut dia, pemberlakuan SOP ini karena ada pengguna tol yang menempelkan kartu e-toll berbeda saat masuk dan keluar.
Editor: Rahmat Fiansyah