Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anita Dewi Dipecat Perusahaan usai Viral Curhatan Tumbler Tuku Hilang di KRL
Advertisement . Scroll to see content

JD.ID PHK Karyawan, Beri Pesangon 3 Kali Gaji untuk Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Selasa, 13 Desember 2022 - 19:26:00 WIB
 JD.ID PHK Karyawan, Beri Pesangon 3 Kali Gaji untuk Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
JD.ID Playstore. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Platform jual beli online JD.ID memberi pesangon sebesar 3 kali gaji untuk karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Seperti diberitakan, JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para karyawannya sekitar 200 orang atau 30 persen dari jumlah pegawainya.

Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara mengatakan perushaan siap untuk memberikan hak-hak karyawan yang terdampak PHK sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka akan diberikan minimal 3 kali gaji. Selain itu asuransi juga masih bisa tetap digunakan sampai periode premi berakhir.

"JD.ID berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada 200-an (30%) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Setya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (13/12/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut