Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp6.000, Simak Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Putusan, Antam Harap Hakim Tolak Praperadilan Crazy Rich Budi Said

Senin, 18 Maret 2024 - 12:20:00 WIB
Jelang Putusan, Antam Harap Hakim Tolak Praperadilan Crazy Rich Budi Said
Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka jual beli emas pada PT Antam. (Foto: Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Aneka Tambang (Antam) berharap hakim menolak praperadilan crazy rich asal Surabaya Budi Said pada hari ini, Senin (18/3/2023). Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa Hukum PT Aneka Tambang (ANTAM) Fernandes Raja Saor.

Putusan sidang praperadilan yang diajukan Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilakukan pada hari ini, Senin (18/3). Budi Said mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi penjualan emas logam mulia Antam.

Fernandes berharap putusan praperadilan terhadap Budi Said betul-betul adil. Maka dari itu, ia meminta para hakim menolak permintaan tersebut.

“Majelis Hakim harus tegas! Tolak permohonan praperadilan Budi Said. Kita butuh keadilan, bukan celah hukum. Harapan kita semua pada Majelis Hakim untuk membuat keputusan yang benar, tidak boleh dipengaruhi oleh uang-uang konglomerat," ujar dia, Senin (18/3/2024). 

Ia juga mengingatkan Majelis Hakim untuk tidak terpengaruh dengan iming-iming apa pun, kecuali pada keadilan dan kebenaran. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut