Jelang Putusan, Antam Harap Hakim Tolak Praperadilan Crazy Rich Budi Said
JAKARTA, iNews.id - PT Aneka Tambang (Antam) berharap hakim menolak praperadilan crazy rich asal Surabaya Budi Said pada hari ini, Senin (18/3/2023). Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa Hukum PT Aneka Tambang (ANTAM) Fernandes Raja Saor.
Putusan sidang praperadilan yang diajukan Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilakukan pada hari ini, Senin (18/3). Budi Said mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi penjualan emas logam mulia Antam.
Fernandes berharap putusan praperadilan terhadap Budi Said betul-betul adil. Maka dari itu, ia meminta para hakim menolak permintaan tersebut.
“Majelis Hakim harus tegas! Tolak permohonan praperadilan Budi Said. Kita butuh keadilan, bukan celah hukum. Harapan kita semua pada Majelis Hakim untuk membuat keputusan yang benar, tidak boleh dipengaruhi oleh uang-uang konglomerat," ujar dia, Senin (18/3/2024).
Ia juga mengingatkan Majelis Hakim untuk tidak terpengaruh dengan iming-iming apa pun, kecuali pada keadilan dan kebenaran.