Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp6.000, Simak Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Putusan, Antam Harap Hakim Tolak Praperadilan Crazy Rich Budi Said

Senin, 18 Maret 2024 - 12:20:00 WIB
Jelang Putusan, Antam Harap Hakim Tolak Praperadilan Crazy Rich Budi Said
Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka jual beli emas pada PT Antam. (Foto: Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

“Majelis Hakim, tunjukkan bahwa hukum tidak bisa dimanipulasi. Ungkap kebenaran kasus ini, jangan mau gadaikan Hukum kepada orang-orang kaya itu. Ingat, setiap keputusan yang dibuat akan menjadi catatan sejarah tentang bagaimana keseriusan Pemerintah untuk melawan korupsi. Ini bukan hanya tentang Crazy Rich Surabaya, tapi tentang memastikan hukum berlaku sama untuk semua, tak peduli kaya atau miskin,” tutur dia.

Menurut Fernandes kinerja kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat Budi Said telah profesional. Ia pun mengapresiasi hal tersebut akrena menegakkan hukum.

"Salut dengan kerja keras Kejaksaan Agung! Mereka benar-benar menunjukkan dedikasi dalam menegakkan hukum, tanpa takut menghadapi siapa pun," kata Fernandes.

“Kasus Budi Said ini harus jadi contoh. Di balik kasus Budi Said, ada kerja keras dan komitmen kuat Kejaksaan Agung untuk melindungi kekayaan negara. Kita harus dukung," ucapnya. 

Fernandes juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas lembaga penegak hukum semata, tetapi juga semua elemen masyarakat. 

“Tugas melawan korupsi bukan hanya tugas Kejaksaan Agung, tapi kita semua. Kasus Budi Said harus jadi pelajaran Bravo kepada Kejaksaan Agung yang tidak hanya berani melawan rakyat kecil, tetapi juga berani melawan oligarki “ kata dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut