Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Mal Usul Ini ke Pemerintah

Rabu, 14 Juli 2021 - 15:20:00 WIB
Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Mal Usul Ini ke Pemerintah
Pengusaha mal usul ke pemerintah untuk membantu mengurangi beban mereka jika PPKM Darurat diperpanjang
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, dia menambahkan, pusat perbelanjaan juga masih harus menanggung beban biaya pengeluaran yang relatif tidak berkurang selama PPKM Darurat.

“Pusat perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak/retribusi yang dibebankan oleh pemerintah, meskipun diminta untuk tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas,” ungkap Alphonzus.

Jika penutupan operasional pusat perbelanjaan terus dilakukan, menurutnya, opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) mungkin saja terulang kembali.

“Jika penutupan operasional terus berkepanjangan maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK,” kata dia.

Oleh karena itu, Alphonzus meminta pemerintah dapat segera memberikan perhatian dan bantuan kepada pusat perbelanjaan. APPBI juga telah mengusulkan beberapa kebijakan untuk mengurangi beban selama PPKM Darurat diterapkan.

“Pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah untuk segera memberikan perhatian dan bantuan, seperti meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas, menghapus sementara PBB, pajak reklame dan pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap, menyubsidi upah pekerja sebesar 50 persen, serta menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten,” papar Alphonzus.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut