Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Mal Usul Ini ke Pemerintah
Selain itu, dia menambahkan, pusat perbelanjaan juga masih harus menanggung beban biaya pengeluaran yang relatif tidak berkurang selama PPKM Darurat.
“Pusat perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak/retribusi yang dibebankan oleh pemerintah, meskipun diminta untuk tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas,” ungkap Alphonzus.
Jika penutupan operasional pusat perbelanjaan terus dilakukan, menurutnya, opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) mungkin saja terulang kembali.
“Jika penutupan operasional terus berkepanjangan maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK,” kata dia.
Oleh karena itu, Alphonzus meminta pemerintah dapat segera memberikan perhatian dan bantuan kepada pusat perbelanjaan. APPBI juga telah mengusulkan beberapa kebijakan untuk mengurangi beban selama PPKM Darurat diterapkan.
“Pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah untuk segera memberikan perhatian dan bantuan, seperti meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas, menghapus sementara PBB, pajak reklame dan pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap, menyubsidi upah pekerja sebesar 50 persen, serta menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten,” papar Alphonzus.
Editor: Jujuk Ernawati