Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sindir Rektor UGM Klarifikasi Keaslian Ijazah Jokowi, Singgung Minim Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Bubarkan 3 BUMN, Ini Alasannya

Senin, 20 September 2021 - 20:01:00 WIB
Jokowi Bubarkan 3 BUMN, Ini Alasannya
Presiden Jokowi bubarkan 3 BUMN.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Pertani (Persero), dan PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus. Pembubaran tiga perusahaan pelat merah tersebut dengan digabung atau merger dengan perusahaan BUMN lain. 

Keputusan itu ditetapkan dalam tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja diterbitkan Presiden Jokowi. Adapun langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, hingga mendukung ketersediaan dan keterjangkauan, termasuk bahan pangan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2021, Bhanda Ghara Reksa dileburkan ke dalam PT Perdagangan Indonesia (PPI). 

"Perlu melakukan penggabungan perusahaan perseroan (PT) Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (PT) Perdagangan Indonesia (PPI)," bunyi aturan tersebut, dikutip Senin (20/9/2021). 

Bhanda Ghara Reksa didirikan pada 1976 melalui PP Nomor 26 di tahun yang sama. Perseroan awalnya difokuskan ke klaster pergudangan. Sementara, PPI didirikan melalui PP 38 tahun 1971 tentang Pengalihan Perusahaan Negara (P.N) Cipta Niaga menjadi Perseroan. 

Kedua, PT Pertani dileburkan ke dalam PT Sang Hyang Seri. Keputusan ini ditetapkan dalam PP Nomor 98 Tahun 2021. Sang Hyang Seri masuk dalam anggota Holding BUMN Pangan. Ketiga, penggabungan Perinus ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo) melalui PP Nomor 99 Tahun 2021. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut