Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Danantara Mau Pangkas 1.000 BUMN Jadi 200 Perusahaan, Singgung Anak-Cucu Usaha yang Rugi
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Resmi Teken PP Terkait Merger BUMN Pangan

Senin, 20 September 2021 - 14:46:00 WIB
Presiden Jokowi Resmi Teken PP Terkait Merger BUMN Pangan
Presiden Joko Widodo. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani tiga Peraturan Pemerintah (PP) terkait merger sejumlah BUMN di klaster pangan. Penerbitan PP tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan Holding BUMN Pangan

Ketiga PP yang diteken Jokowi adalah PP Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). 

Kemudian, PP Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri, dan PP Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia.

Direktur Utama PT RNI (Persero), Arief Prasetyo Adi, mengatakan sesuai PP Nomor 97 Tahun 2021, penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang bergerak di sektor perdagangan dan logistik didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas. 

Selain itu, juga mendukung penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, hingga mendukung ketersediaan dan keterjangkauan  bahan pangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut