Jokowi Resmi Naikkan Tukin Kementerian PUPR, Basuki Dapat Rp62,3 Juta per Bulan
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) para pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Adapun, yang tertinggi mendapatkan Rp41,5 juta per bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam Pasal 5 tertulis bahwa Menteri PUPR akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi. Artinya, Basuki akan mendapat Rp62.325.000 per bulan. (tukin tertinggi Rp41.550.000 x 150 persen)
Sedangkan, dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan dari jabatan dengan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai dan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas dalam persiapan pensiun.
Klik halaman selanjutnya untuk mambaca besaran tukin dari terbesar hingga terkecil>>>