Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Revisi PP Statuta UI, Rektor dan Wakil Rektor Diizinkan Jadi Komisaris

Selasa, 20 Juli 2021 - 11:18:00 WIB
 Jokowi Revisi PP Statuta UI, Rektor dan Wakil Rektor Diizinkan Jadi Komisaris
Presiden Joko Widodo. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

d.      anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e.      pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara pada PP 75/2021, terjadi perubahan pada poin c, dimana rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN, BUMD, dan swasta. 

Dengan demikian, rektor dan wakil rektor UI memiliki peluang atau diizinkan untuk menjabat sebagai komisaris di BUMN atau BUMD maupun swasta. 

Selain itu, poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yg memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut