Jokowi Revisi PP Statuta UI, Rektor dan Wakil Rektor Diizinkan Jadi Komisaris
Selasa, 20 Juli 2021 - 11:18:00 WIB
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara pada PP 75/2021, terjadi perubahan pada poin c, dimana rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN, BUMD, dan swasta.
Dengan demikian, rektor dan wakil rektor UI memiliki peluang atau diizinkan untuk menjabat sebagai komisaris di BUMN atau BUMD maupun swasta.
Selain itu, poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yg memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.