Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Revisi PP Statuta UI, Rektor dan Wakil Rektor Diizinkan Jadi Komisaris

Selasa, 20 Juli 2021 - 11:18:00 WIB
 Jokowi Revisi PP Statuta UI, Rektor dan Wakil Rektor Diizinkan Jadi Komisaris
Presiden Joko Widodo. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru:

a.      pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b.      pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c.      direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d.      pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut