Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Segera Bubarkan 2 BUMN Ini, PP Sedang Diproses

Jumat, 31 Maret 2023 - 16:16:00 WIB
Jokowi Segera Bubarkan 2 BUMN Ini, PP Sedang Diproses
PT Industri Gelas (Iglas) adalah salah satu BUMN yang akan segera dibubarkan Presiden Jokowi. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membubarkan 2 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam waktu dekat. Ke-2 BUMN tersebut, yaitu PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA. 

Kabar pembubaran 2 BUMN tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan PPA, Agus Widjaja. Dia memastikan Iglas dan KKA akan menyusul empat BUMN yang resmi dibubarkan Presiden. 

Menurut Agus, proses pembubaran 2 perusahaan pelat merah itu tinggal menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP), setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri mengumumkan Iglas dan KKA pailit. Saat ini, PP tersebut sedang diproses.

"Yang sudah ada PP empat (BUMN), uda keluar PP-nya. Sedangkan yang sedang diproses (PP-nya) saat ini ada dua, info terakhir Iglas dan KKA," ungkap Agus, dikutip, Jumat (31/3/2023). 

Adapun empat BUMN yang lebih dulu dibubarkan Kepala Negara diantaranya PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

Meski sudah dinyatakan bubar pemerintah tidak langsung menutup BUMN tersebut. Agus menjelaskan Tim Likuidasi harus menyelesaikan utang perusahaan, pembayaran gaji karyawan, pesangon, dan sejumlah kewajiban lainnya. 

Setelah seluruh kewajiban perusahaan terpenuhi, pemerintah kemudian mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan pencabupan ini barulah perseroan dinyatakan ditutup. 

"Misalnya dipailitkan, misalnya kayak Istaka dan Merpati, kita kan nunggu lelang penjualan aset, ini juga sama, kan ada pembubaran lewat pailit (Pengadilan Niaga), dan ada lewat RUPS," tutur Agus.

Selanjutnya, penutupan BUMN dilakukan melalui RUPS. Prosesnya juga sama, ada tim likuidasinya. "Nanti ada RUPS pembubarannya sampe dengan dicabutnya NPWP perusahaan, nah itu baru bisa dikatakan ditutup. Jadi proses masih panjang," ujar Agus.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut