Jokowi Terbitkan Aturan PMN untuk Holding BUMN Pertahanan
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan regulasi soal penyertaan modal negara (PMN) untuk holding BUMN Pertahanan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2021. PP ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2021
Beleid tersebut merupakan revisi atas PP Nomor 16 Tahun 1991 tentang PMN untuk Pendirian Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen.
"Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional, khususnya di bidang industri pertahanan, perlu mengubah maksud dan tujuan perusahaan perseroan dalam bidang industri elektronika profesional dan komponen, yang selanjutnya perusahaan perseroan dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut perusahaan perseroan (Persero) PT Len Industri," tulis bagian pertimbangan beleid tersebut, dikutip Sabtu (8/1/2022).
Kepala Negara mengubah ketentuan Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 1991. Adapun Pasal 2 dalam PP 123/2021 berbunyi sebagai berikut: