Jokowi Terbitkan Aturan PMN untuk Holding BUMN Pertahanan
Pertama, Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang industri pertahanan, berupa industri elektronika, alat transportasi termasuk pesawat terbang dan kelengkapannya, perkapalan, kendaraan, senjata dan amunisi, dan bahan peledak, baik militer maupun non militer.
Lalu, melaksanakan kegiatan usaha di bidang industri pertahanan dan industri lainnya, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Kedua, untuk mencapai maksud dan tujuan, perusahaan melaksanakan kegiatan usaha utama diantaranya, aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain, aktivitas kantor pusat, investasi langsung atau tidak langsung, aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset, aktivitas konsultansi manajemen, aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan.
Ketiga, selain kegiatan usaha utama, perusahaan melakukan kegiatan usaha lain untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki.
Editor: Jujuk Ernawati