Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Terbitkan Inpres untuk Atur Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:01:00 WIB
Jokowi Terbitkan Inpres untuk Atur Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 terkait percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Inpres tersebut diminta menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5 persen bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor. 

Kementerian dan Pemda juga diminta mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama. 

"Menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah," tulis Inpres tersebut.

Selain itu, Kementerian dan Pemda juga diminta untuk mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.

"Melakukan kolaborasi Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan mengupayakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi menjadi bagian dari rantai pasok industri global," jelas Inpres tersebut.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut