Jutaan Data Pelanggan PLN dan Indihome Diduga Bocor, Ini Tanggapan YLKI
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Indormasi info harus melakukan digital forensik terhadap perusahaan yang ada indikasi terjadi kebocoran data konsumen.
"Perusahaan yang terbukti terjadi kebocoran data konsumen, secara terbuka harus mengumumkan kepada publik, langkah-langkah yang akan dilakukan perusahaan dalam memperbaiki sistem keamanan perlindungan data konsumen," kata Tulus.
Tulus menuturkan bahwa YLKI juga mendesak agar pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi dipercepat. Pasalnya, sering bocornya data pribadi di Indonesia, salah satunya dipicu oleh lemahnya regulasi perlindungan data pribadi.
"Keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi sangat penting," ungkap Tulus.
Dia menambahkan, agar kebocoran data ke depannya tidak terulang, YLKI mendorong perusahaan dalam pengelolaan dan perlindungan data konsumen disertifikasi pihak ketiga yang independen.
Seperti diberitakan sebelumnhya, terkait dugaan kebocoran data pelanggan, PT PLN (Persero) bergerak cepat melakukan investigasi dan penanganan data pelanggan yang terekspos di internet. PLN juga didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memberikan perlindungan data pribadi masyarakat.