Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirjen Bea Cukai Janji Hapus Citra Sarang Pungli: Sedikit demi Sedikit Kita Hilangkan
Advertisement . Scroll to see content

Jutaan Rokok Ilegal Disita, Kerugian Negara Capai Rp5,1 Miliar

Rabu, 15 September 2021 - 15:30:00 WIB
 Jutaan Rokok Ilegal Disita, Kerugian Negara Capai Rp5,1 Miliar
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang mengadakan operasi gabungan untuk penindakan rokok ilegal, di sejumlah toko, warung makan, dan pasar tradisional di Kota Malang, Rabu (15/9/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai Malang) telah menyita 10.790.400 batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara mencapai Rp5,155 miliar. Jutaan rokok ilegal tersebut, disita dalam kurun waktu Januari-Agustus 2022. 

Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPP Bea Cukai Malang, Krisno Budi Bagus Sasmito, mengatakan angka tersebut tergolong cukup tinggi dan hampir mendekati jumlah rokok ilegal yang disita KPP Bea Cukai Malang sepanjang 2020. 

Pada 2020, KPP Bea Cukai Malang tercatat menyita 11.808.340 batang rokok ilegal di tiga wilayah Malang raya, dengan kerugian Rp 5,882 miliar. Sementara pada 2019, terdapat 10.063.940 batang rokok ilegal yang diamankan, dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp4,809 miliar. 

Menurut dia, dari penyitaan rokok ilegal di tiga wilayah hukum Kabupaten Malang, kasus yang paling menonjol adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai.

"Kalau bicara perbandingan dua wilayah tersebut (kota dan kabupaten Malang), ya di kabupaten. Kalau kota cenderung minim atau jarang," kata Krisno, pada Rabu siang (15/9/2021) di kantor KPP Bea Cukai Malang. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut