Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marak Pembajakan Konten Digital, Polisi Buru Para Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

K-Vision Tayangkan Euro 2020, Masyarakat Diharapkan Tak Lakukan Pembajakan

Jumat, 07 Mei 2021 - 14:09:00 WIB
K-Vision Tayangkan Euro 2020, Masyarakat Diharapkan Tak Lakukan Pembajakan
Direktur Operasional K-Vision Yohanes Yudistira. Foto: Shelma Rachmahyanti
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Operasional K-Vision Yohanes Yudistira mengatakan, K-Vision secara terus-menerus berusaha untuk mempersembahkan gelaran pertandingan sepak bola terbaik dari seluruh dunia. Hal tersebut dilakukan demi memanjakan para pelanggan setia K-Vision.

“Setelah selesainya perhelatan Piala Menpora 2021 pada April lalu, K-Vision akan kembali memanjakan pelanggan dengan penayangan selama satu bulan penuh untuk seluruh pertandingan Piala Eropa 2020,” katanya, Jumat (7/5/2021).

Sementara itu, berdasarkan survei, jumlah peminat sepak bola di Indonesia untuk pertandingan sepak bola pada taraf internasional tergolong sangat tinggi, yakni berada di peringkat kedua paling besar di seluruh dunia. Akan tetapi, besarnya biaya hak siar yang harus dibayarkan oleh penyelenggara televisi satelit kerap kali menyebabkan perusahaan penyelenggara televisi satelit tidak mendapat keuntungan. Bahkan, mengalami kerugian untuk penayangannya.

Diketahui, masalah tersebut terjadi karena adanya tingkat pembajakan dan pelanggaran hak siar yang sangat tinggi di wilayah Indonesia. Tentunya, perhelatan Piala Eropa 2020 mungkin saja tidak terlepas dari isu pembajakan seperti yang telah terjadi sebelumnya pada gelaran turnamen sepak bola yang ditayangkan oleh K-Vision.

Menanggapi hal ini, Yohanes berharap seluruh masyarakat tidak melakukan berbagai tindakan yang dikategorikan sebagai pembajakan atau pelanggaran atas hak siar K-Vision.

“Kami menemukan banyak sekali penggunaan bisskey, ticket-fly, atau berbagai cara lainnya di lapangan untuk mengambil siaran tanpa izin. Ini sangatlah tidak tepat dan kami harap tidak dilakukan karena melanggar atas hak siar yang dimiliki oleh pemegang hak,” ujar dia.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, dia menuturkan, hal tersebut sama seperti yang telah terjadi di Ternate dan Timika. Di mana, pengadilan memutus bersalah serta memberikan hukuman penjara kepada pihak yang terbukti melakukan tindakan tersebut.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut