Kabar Baik, Jumlah Wilayah Terwabah PMK Berkurang Jadi 18 Provinsi
Kamis, 04 Agustus 2022 - 21:53:00 WIB
Direktur Jenderal PKH Kementan Nasrullah mengatakan, pemerintah bakal melakukan ganti rugi terhadap hewan yang dilakukan pemotongan bersyarat maupun pemusnahan dalam penanganan wabah PMK.
Bahkan besarannya pun sudah ditentukan melalui SK Dirjen PKH Pertanian nomor 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022, yang membagi kedalam 3 klasifikasi pemberian bantuan, Sapi/Kerbau sebesar Rp10 juta, Domba/Kambing Rp1,5 juta, dan Babi Rp2 juta.
"Lagi sosialisasi, sesegera (diberikan ganti rugi)," ujar Nasrullah saat dihubungi MNC Portal Indonesia beberapa waktu lalu.
Editor: Aditya Pratama